1 | Surat Permohonan ke Kepala Dinas PMPTSP Prov. Maluku Utara | |
2 | Dasar atau alasan perubahan kepemilikan saham | |
3 | Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta
notaris | |
4 | Akta perubahan saham terakhir atau dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru
yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan
susunan kepemilikan saham terakhir. | |
5 | Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi yang telah teregistrasi pada Ditjen Minerba, atau Salinan IUP Operasi
Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian bagi pemegang IUP
Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Catatan:
- Bagi Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus melampirkan
persetujuan tekno-ekonomi atas Dokumen Studi Kelayakan Tambang
(Feasibility Study)
- Bagi Pemegang KK atau PKP2B dapat melampirkan Salinan SK tahapan
terakhir. | |
6 | Rancangan jual beli saham yang menunjukkan nilai transaksi pengalihan saham | |
7 | Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik | |
8 | Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi
pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi | |
9 | Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 2 (dua) tahun terakhir bagi
pemegang IUP atau IUPK. | |
10 | Laporan SPT Perusahaan 2 tahun terakhir | |
11 | Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial
Owner (Penerima Manfaat terakhir) semula dan menjadi (berupa bagan dan tabel)
dilengkapi dengan:
? Susunan Direksi dan Komisaris pada Perusahaan pemohon, perusahaan
pemegang saham, dan perusahaan calon pemegang saham;
? Salinan NPWP/Tax Identity Number Perusahaan Pemohon, Pemegang Saham,
calon pemegang saham;
? Salinan NPWP/Tax Identity Number susunan direksi dan komisaris pada
perusahaan pemohon, perusahaan pemegang saham, dan perusahaan calon
pemegang saham;
? Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon bahwa data-data
beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah
benar | |
12 | Company Profile Calon Pemegang Saham Baru atau Curriculum Vitae jika calon
pemegang saham perorangan, yang menjelaskan mengenai kekuatan calon
pemegang saham baru untuk memajukan perusahaan pemohon. | |
13 | Akta pendirian perusahaan calon pemegang saham baru yang sudah disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru
yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM | |
14 | KTP calon pemegang saham baru Warga Negara Indonesia atau paspor bagi calon
pemegang saham baru Warga Negara Asing apabila perubahan kepemilikan
saham kepada orang perseorangan
| |
15 | Nomor Induk Berusaha (NIB) badan usaha calon pemegang saham | |
16 | Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
bagi badan usaha calon pemegang saham baru. Apabila calon pemegang saham
merupakan badan usaha yang baru, maka induk perusahaan/afiliasinya
melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir | |
17 | Laporan SPT Perusahaan 2 (dua) tahun terakhir untuk calon pemegang saham
baru | |
18 | Surat Pernyataan:
- Surat pernyataan komitmen bersama antara Perusahaan Pemohon dan calon
pemegang saham baru (sesuai format) dengan melampirkan Rencana
Investasi dan Skenario Finansial setelah pengalihan saham (Format:
https://bit.ly/ubahsaham-3 , https://bit.ly/ubahsaham4 )
- Surat pernyataan bahwa calon pemegang saham baru tidak terlibat tindak
pidana, tindak pidana keuangan, pencekalan, dan blacklist yang
ditandatangani oleh calon pemegang saham
- Surat pernyataan bahwa calon Perusahaan baru telah melakukan due
diligence dan harus terdapat data kelayakan perusahaan, antara lain
cadangan, umur tambang, dan wilayah tidak tumpang tindih.
- Surat Pernyataan diatas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah
benar (sesuai format) | |