1 | PBPHH dengan Komitmen
(1) Surat dan Daftar Isian Permohonan
(2) Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi dari Dinas Kehutanan Provinsi
(3) Proposal teknis (persyaratan teknis) kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan dilampiri dengan
(a) Akta pendirian atau kartu tanda penduduk untuk perseorangan
(b) NIB
(c) NPWP
(d) Jaminan pasokan bahan baku (dokumen kerja sama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok)
(e) Bukti kepemilikan Mesin Utama Produksi Pengolahan Hasil Hutan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan Mesin Utama Produksi
(f) Bukti kepemilikan atau penguasaan atas prasarana bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang Kayu Olahan, dan tempat atau lahan penampungan bahan baku; dan
(4) Bukti kepemilikan tenaga kerja teknis profesional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja profesional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis profesional bersertifikat
(5) BPJS Nakes dan Naker | |