1 | Surat Permohonan Rekomendasi Wilayah Usaha Tenaga Listrik di tujukan kepada Kepala DPM&PTSP; Provinai Maluku Utara | |
2 | Izin Lingkungan | |
3 | batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat yang telah disahkan | |
4 | pernyataan bahwa IUPTLU (untuk usaha distribusi dan/atau penjualan) akan diterbitkan setelah wilayah usaha penyediaan tenaga listrik diterbitkan beserta pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik | |
5 | pernyataan bahwa wilayah usaha yang direkomendasikan tersebut belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha yang sudah ada atau pemegang wilayah usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik | |