Daftar Jenis Perizinan


IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG TERINTEGRASI DENGAN PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (IUP-P) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermeterai kepada DPMPTSP; 
2Surat Nomor Induk Berusaha (NIB); 
3Nomor Pokok Wajib Pajang (NPWP). 
4Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan 
5Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur; 
6Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Kab/Kota dari Bupati dan Wali Kota; 
7Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang di mintah berasal dari kawasan hutan; 
8Pernyataan mengenai : 1. Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan : a. Paling lambat 3 tahun setelah pemberian status Hak atas tanah, perusahan perkebunan wajib menggusahkan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah; dan b. Paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas perusahan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman. 2. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan system untuk melakukan pengendalian organisme penganggu tumbuhan (OPT);  
9Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
10BPJS Kesehatan (Bukti Bayar Terakhir) 
11BPJS Ketenagakerjaan (bukti bayar Terakhir) 

 

Kembali