1 | Surat permohonan bermeterai kepada DPMPTSP; | |
2 | Surat Nomor Induk Berusaha (NIB); | |
3 | Nomor Pokok Wajib Pajang (NPWP). | |
4 | Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan | |
5 | Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur; | |
6 | Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Kab/Kota dari Bupati dan Wali Kota; | |
7 | Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang di mintah berasal dari kawasan hutan; | |
8 | Pernyataan mengenai :
1. Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan :
a. Paling lambat 3 tahun setelah pemberian status Hak atas tanah, perusahan perkebunan wajib menggusahkan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah; dan
b. Paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas perusahan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman.
2. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan system untuk melakukan pengendalian organisme penganggu tumbuhan (OPT);
| |
9 | Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
10 | BPJS Kesehatan (Bukti Bayar Terakhir) | |
11 | BPJS Ketenagakerjaan (bukti bayar Terakhir) | |