Daftar Jenis Perizinan


IZIN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN (IUP-B) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov Malut 
2Surat Nomor Induk Berusaha (NIB); 
3Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan 
4Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur; 
5Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Kab/Kota dari Bupati dan Wali Kota; 
6Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP));  
7Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur;  
8Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;  
9Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;  
10Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;  
11Pernyataan kesanggupan: Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);  
12Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 
13Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan 
14Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dn masyarakat sekitar perkebunan 
15Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas. 
16BPJS Kesehatan (lampirkan bukti bayar terakhir) 
17BPJS Ketenagakerjaan (lampirkan bukti bayar terakhir) 

 

Kembali