Daftar Jenis Perizinan


REKOMENDASI TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN DENGAN LAHAN PENGGANTI YANG BUKAN KAWASAN HUTAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA. (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Permohonan di tujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Malut 
2Peta kawasan hutan yang dimohon skala minimal 1 : 100.000 
3fotokopi izin lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat 
4Foto Copy Izin lokasi usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 
5Rekomendasi Gubernur dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan skala minimal 1 : 100.000 (memperhatikan Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi) 
6Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Rekomendasi BPJS Ketegakerjaan  

 

Kembali