Ketentuan Resmi DPMPTSP Provinsi Maluku Utara:
Dokumen ini mengatur perlindungan data pribadi dan keabsahan hukum pengajuan izin melalui sistem SISUPERDOKO sesuai UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP).
1. Landasan Hukum & Regulasi
Penyelenggaraan sistem SISUPERDOKO tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU ITE, serta Peraturan Gubernur Maluku Utara.
2. Keabsahan Data Pemohon
- Pengguna menjamin bahwa seluruh data identitas (Nama, NIK, Telepon, Email, Alamat) serta dokumen yang diunggah adalah benar, sah, dan milik pribadi/badan usaha yang berhak.
- Pemalsuan data atau penggunaan identitas orang lain secara tidak sah dapat diproses hukum sesuai pidana KUHP dan UU ITE.
3. Kerahasiaan Data Pribadi
- DPMPTSP Provinsi Maluku Utara tidak pernah menjual atau membagikan data pribadi Pengguna kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi (password) akun masing-masing.
4. Tanda Tangan Elektronik (TTE BSrE BSSN)
Seluruh dokumen perizinan final ditandatangani secara elektronik (TTE) menggunakan sertifikat elektronik resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - BSSN yang memiliki kekuatan hukum sah.