Kebijakan Privasi & Ketentuan Layanan

Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SISUPERDOKO)
DPMPTSP Provinsi Maluku Utara

1. Pendahuluan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan data pribadi Pengguna sistem SISUPERDOKO.

Dengan mendaftar atau menggunakan layanan perizinan SISUPERDOKO, Pengguna menyatakan menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi sesuai dengan ketentuan kebijakan ini.


2. Pengumpulan Data Pribadi

Data yang dikumpulkan mencakup:

  • Identitas Diri: Nama lengkap, NIK/KTP, Paspor/SIM, nomor telepon/WhatsApp, dan alamat email.
  • Alamat & Lokasi Usaha: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, alamat lengkap domisili dan lokasi kegiatan usaha.
  • Dokumen Persyaratan: Berkas pendukung permohonan izin dalam format digital (PDF/Gambar).
  • Log Perangkat: Alamat IP, catatan waktu akses, dan audit trail permohonan.

3. Tujuan Penggunaan Data

  • Memverifikasi keabsahan identitas dan dokumen permohonan izin secara elektronik.
  • Koordinasi teknis dengan OPD Sektor terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
  • Mengirimkan notifikasi resmi status permohonan melalui Email dan WhatsApp Gateway instansi.
  • Penerbitan dokumen izin resmi yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - BSSN.
  • Penyusunan statistik kinerja pelayanan publik dan perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

4. Keamanan & Kerahasiaan Data

DPMPTSP Provinsi Maluku Utara menerapkan pengamanan enkripsi dan kendali akses ketat untuk mencegah akses tanpa hak atau kebocoran data pribadi.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menjual, menyewakan, atau membagikan data pribadi Pengguna kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.


5. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Setiap dokumen izin yang diterbitkan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara menggunakan sertifikat elektronik resmi dari BSrE - BSSN, yang memiliki legalitas hukum sah sesuai UU ITE.


6. Kewajiban & Tanggung Jawab Pengguna

  • Pengguna wajib memberikan data yang benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi (password) akun masing-masing.
  • Pemalsuan dokumen atau identitas merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai pidana KUHP dan UU ITE.

Jika memiliki pertanyaan terkait Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi DPMPTSP Provinsi Maluku Utara.